Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Berikut Ratusan Ribu Obat Ilegal
Jember,suararakyat.co - Selasa 15/08/2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan ribu barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan barang bukti itu, adalah kasus-kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan melewati masa persidangan dari bulan September 2022 sampai Juni 2023.
Diketahui dari pemusnahan barang bukti itu, paling banyak adalah jenis obat-obatan. Diketahui obat-obatan legal, tapi disalahgunakan dan jadi barang bukti kejahatan. Diantaranya adalah obat penggugur kandungan jenis Misoprostol (cytotec). Ada 5000 lebih obat penggugur kandungan itu, yang dimusnahkan oleh Kejari Jember.
"Yang kita musnahkan ada 294 perkara yang sudah inkrah. Diantaranya tindak pidana Narkotika, tindak pidana kesehatan, serta sesuai Kitab Undang-Undang Pidana Orang atau Harta Benda, dan tentang keamanan dan ketertiban umum. Untuk (barang bukti) yang lewat bulan Juni 2023 masih dalam proses persidangan. Barang bukti masih kami amankan," kata Kepala Kantor Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Secara rinci, Nyoman menjelaskan, ratusan ribu barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Jember diantaranya. Pil Trex (Trihexyphenidyl) berlogo Y 164.720 butir, pil Dextromethropan ada 9.610 butir, pil ekstasi ada 4,54 gr, narkotika jenis shabu 906,604 gr, dan ganja ada 290,5 gr.
"Kemudian ada amunisi 35 butir, barang bukti lainnya seperti seperangkat alat hisap shabu, timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, Sembako, Manzate (Pupuk Palsu), juga lainnya ada 494.930 item. Selain itu, juga ada obat pemicu kelahiran mesoprotol (cytotec), yang disalahgunakan untuk penggugur kandungan. Sebanyak 5275 butir. Serta juga ada 324.840 batang rokok ilegal," sambungnya.
Terkait pemusnah barang bukti hasil kejahatan itu, lanjutnya, dalam kurun waktu setahun dilakukan dua kali.
"Ini yang pertama di tahun 2023, mudah-mudahan di tahun ini akan dilakukan kembali jika sudah inkrah," katanya.
Lebih jauh terkait pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu, Nyoman juga menambahkan, jika banyak juga terkait kasus obat-obatan.
"Soal obat-obatan, sementara yang kita dapat. Masuk dari luar, yang harganya murah (contoh pil trex) sekitar Rp 10 ribu. Dimusnahkan agar jadi pembelajaran. Tapi terkait kasus ini, setelah dilakukan ungkap oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Dinkes Jember dr. Koeshar Yudyarto, menyoroti soal peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan itu. Pihaknya mengaku sudah melakukan pengawasan.
"Dinkes koordinasi lintas sektor. Dengan Kejari juga dengan Polres Jember. Sementara untuk obat-obatan ini, yang sering (kasus penyalahgunaan obat) jenis Dextrometropan. Kalau dulu itu obat batuk, tapi disalahgunakan, sehingga jadi barang bukti untuk dimusnahkan," ujar dokter Koeshar.
Menanggapi soal obat penggugur kandungan, menurutnya, digunakan untuk membantu proses persalinan.
"Untuk menghentikan kasus pendarahan. Tapi masalahnya obat ini disalahgunakan, untuk proses aborsi. Tadi banyak yang dimusnahkan karena menjadi barang bukti. Obat ini legal, jika dibeli dengan resep dokter. Tapi yang sekarang dimusnahkan ini, ya yang disalahgunakan. Makanya jadi ilegal. Untuk di Jember, sementara belum ada yang menjual obat-obat ini," pungkasnya. (*)
Posting Komentar