Kios Pupuk Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Petani Gumukmas Lapor ke Muspika
Jember,suararakyat.co - Puluhan petani di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, hari ini Kamis 03/08/2023, mendatangi Pendopo Kantor Kecamatan setempat. Mereka menyuarakan banyaknya kios kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi diluar RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan harga yang mahal. Tentu hal ini memberatkan petani, karena ongkos produksi pertanian mereka jadi membengkak. Mereka meminta unsur pimpinan wilayah kecamatan untuk mendengarkan keluhan mereka terkait Harga Pupuk Bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi.
Salah satu petani asal Desa Purwoasri, Mohamad Abdul Subur mengatakan bahwa dirinya bersama petani yang lain datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para unsur pimpinan, karena petani sebenarnya tau persis aturan harga penjualan pupuk bersubsidi.
"Kami bersama petani yang lain dari beberapa desa se Kecamatan Gumukmas berkumpul, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait harga Pupuk Bersubsidi yang dijual di atas HET. Karena jelas dalam undang undang itu diatur Harga Eceran Tertinggi untuk pupuk bersubsidi dan sanksi hukumnya jelas pak," ujar Subur.
Subur menambahkan harga jual mereka jauh diatas normal dan petani terpaksa membeli karena tidak ada pilihan lain. Kios juga tidak memberikan nota penjualan dengan berbagai alasan.
"Untuk Urea mas harganya bisa mencapai 150.000 rupiah, dengan Harga Eceran Tertinggi Hanya 112.500 rupiah. Untuk Phonska bisa mencapai 150.000 hingga 200.000 rupiah mas, padahal HET-nya hanya 115.000 rupiah saja. Jika membeli juga tidak diberi nota mas dengan berbagai alasan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/14/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sudah ditentukan bahwa ada Harga Eceran Tertinggi yang wajib dijual kepada petani, dan sanksi hukumnya juga jelas.
Sementara itu, Eko Suwasono, petugas pemantau pupuk dari dinas pertanian Kabupaten Jember mengatakan bahwa pihaknya akan menerima dan mempelajari keluhan petani ini. Sembari nantinya mereka akan melakukan penyelidikan apakah memang benar banyak kios pupuk yang diduga nakal.
"Ya untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan distributor, karena kios adalah bawahan distributor. Selanjutnya kami akan membantu petani yang belum masuk di ERDKK agar selanjutnya semua petani bisa mendapatkan pupuk," kata Eko.
Ketika disinggung tentang penjualan harga paket oleh kios, Eko mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan atas Surat Keputusan Bupati.
" Sebagai tim pemantau kami punya pegangan SK Bupati yang melarang tentang penjualan pupuk secara paket. Jika ada ditemukan hal seperti itu kami akan melakukan tindakan dengan mengadakan pembinaan, dan akan berkoordinasi dengan distributor yang dalam hal ini adalah atasan para kios," bebernya. (*)
Posting Komentar