BPN Lakukan Pengukuran Bidang Tanah dan Pengembalian Batas Tanah Land Consolidation di Puger
Jember, suararakyat.web.id - Setelah 16 tahun terkatung katung dan tidak jelas hak kepemilikannya, warga perumahan nelayan penerima program konsolidasi tanah tahun 2008 yang dikenal dengan dikenal dengan Land Consolidation ( LC ) bisa bernafas lega. Pasalnya, hari ini Kamis 25 April 2024 pihak BPN Jember bersama Dinas Perikanan melakukan Pengukuran Bidang Tanah dan Pengembalian Batas di tanah LC tersebut sebelum sertifikat kepemilikan dibagikan ke penerima manfaat atau para nelayan.
Sertifikat tersebut sebenarnya merupakan pemberian pemerintah pusat melalui program Kementerian Agraria pada tahun 2008 berdasarkan usulan dengan SK Bupati MZA Djalal nomer 179 tahun 2008 tentang penetapan lokasi seluas 9,7 Ha di peruntukan bagi perumahan nelayan sebanyak 700 bidang/warga.
Ketua Pokmas Nelayan penerima program LC Puger, Nurul Anwar mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya sudah melakukan berbagai cara agar warga di tanah LC ini bisa segera mendapatkan hak atas tanah tersebut.
" Kami sudah melakukan Audiensi dengan kepala BPN Jember untuk meminta kejelasan sertifikat, ada 700 sertifikat, 611 fi BPN dan 89 raib tidak diketahui keberadaannya. melalui surat Pokmas No 4/ Pokmas LC /III/2024 tanggal 15 maret 2015 kami mengirim surat ke Bupati Jember untuk meminta penyelesaian dan menyerahkan sertifikat yang di titipkan di BPN," jelas ketua Pokmas.
" Alhamdulillah hari ini di lakukan tahapan pengukuran batas disaksikan Tim BPN, perwakilan Desa, pengurus Pokmas dan 200 warga, kami berterima kasih kepada kepala BPN Jember dr. Akyar Tarfi atas respon yang cepat akan segera menyelesaikan," pungkasnya.
Tim ukur dari BPN, Ginanjar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran obyek batas LC sehingga bisa jelas pada saat penyerahan sertifikat.
" Hari ini kita melakukan pengukuran obyek batas LC sehingga bisa jelas pada saat penyerahan Sertifikat, sesuai anjuran kepala BPN kegiatan pengukuran batas LC ini harus segera di selesaikan. Untuk saat ini Sertifikat ada di BPN dan akan di serahkan setelah kondisi lahan clear and clear," terangnya. (dop)
Posting Komentar